WELCOME!

Academic

PELAKSANAAN PERKULIAHAN

Jenis Kegiatan Perkuliahan
Kegiatan perkuliahan yang diselenggarakan pada Program Pascasarjana Institut Kesenian Jakarta. Kegiatan perkuliahan dilakukan dengan cara:

  • Ceramah para pakar dan pelaku seni
  • Seminar sesuai topik kajian dan penciptaan seni
  • Praktek kerja lapangan sesuai pilihan topik
  • Kerja studio (seni pertunjukan, seni rupa, audio visual, multimedia) dengan pembimbing sesuai pilihan topik
  • Kajian mandiri dengan pembimbing sesuai pilihan topik
  • Kerja mandiri dengan pembimbing sesuai pilihan topik

Beban Studi
Beban studi yang harus ditempuh oleh mahasiswa dinyatakan dalam jumlah Satuan Kredit Semester. Pada Program Pascasarjana Institut Kesenian Jakarta beban studi yang harus ditempuh seluruhnya (Beban Studi Kumulatif) adalah sekurang-kurangnya 46 SKS dan sebanyak-banyaknya 50 SKS, sesuai mata kuliah yang harus diselesaikan. Jumlah tersebut termasuk Tesis atau Karya. Beban studi tersebut ditempuh dalam beberapa semester (Beban Studi Semester) selama masa studi yang ditetapkan.

Sistem Kredit Semester
Program Pascasarjana Institut Kesenian Jakarta menerapkan Sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Sistem Satuan Kredit Semester merupakan satuan yang digunakan untuk menyatakan:

  • Besarnya beban studi mahasiswa
  • Besarnya usaha belajar yang dibutuhkan mahasiswa untuk menyelesaikan suatu perkuliahan, baik dalam satu semester maupun dalam perkuliahan selengkapnya hingga selesai.
  • Besarnya usaha penyelenggaraan perkuliahan yang dilaksanakan oleh dosen.

Nilai Satuan Kredit Semester
Nilai satu satuan kredit semester (1SKS) kuliah tatap muka adalah sebagai berikut:

  • 50 menit kegiatan tatap muka terjadwal dengan pengajar/ dosen.
  • 50 menit kegiatan akademik terstruktur tidak terjadwal, tetapi
  • direncanakan oleh pengajar/ dosen, misalnya: menyelesaikan tugas,paper, rangkuman artikel, dan lain-lain.
  • 50 menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan akademik yang dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami dan mempersiapkan kuliah ataupun menambah wawasan keilmuannya, misalnya: membaca buku referensi, penelusuran data, survei, memperdalam materi dan pengayaan lainnya.

Masa Studi

  • Masa studi yang dapat ditempuh pada Program Pascasarjana IKJ adalah sebanyak 4 (empat) semester termasuk penyelesaian Tesis atau Karya. Perpanjangan Masa Studi yang diijinkan adalah maksimum sebanyak 4 (empat) semester.
  • Perpanjangan masa studi harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Masa studi yang melampaui batas yang ditetapkan ataupun yang dilaksanakan di luar ketentuan akan memperoleh sanksi akademik.

Bimbingan dan Konsultasi Akademik
Merupakan bimbingan dan konsultasi yang diberikan oleh Pembimbing Akademik kepada mahasiswa untuk memecahkan permasalahan akademik serta masalah lain yang berkaitan dengannya. Pada umumnya bimbingan dan konsultasi Akademik dilakukan pada masa Pendaftaran Akademik (Perwalian).

Kalender Akademik
Kalender Akademik merupakan jadwal kerja akademik selama satu semester, yang mengatur seluruh kegiatan perkuliahan rutin dan perlu mendapat perhatian dari mahasiswa, dosen, staf maupun jajaran pengurus Program Pascasarjana secara keseluruhan. Kegiatan perkuliahan dalam Kalender Akademik terbagi menjadi dua bagian, yaitu Semester Ganjil dan Semester Genap. Masing-masing semester memiliki 16 minggu kerja efektif, termasuk Ujian Tengah dan Akhir Semester. Kalender Akademik disusun dan ditetapkan oleh staff bersama pengurus Program Pascasarjana.

Pada Kalender Akademik setiap semester diatur jadwal kegiatan berikut ini:

  • Masa Penerimaan Mahasiswa Baru
  • Pendaftaran (administratif) mahasiswa lama/ bar
  • Masa pengisian From Rencana Studi dan Konsultasi Akademik (Pendaftaran Akademik)
  • Masa Perubahan Form Rencana Studi
  • Masa Batas Permohonan Cuti Akademik
  • Masa Perkuliahan Semester (Ganjil/Genap)
  • Masa Ujian Tengah Semester
  • Masa Ujian Akhir Semester
  • Masa Batas Pengumpulan Nilai Ujian
  • Masa Sidang Tesis atau karya

Kelulusan Mata Kuliah
Nilai minimal kelulusan untuk setiap mata kuliah adalah C-. Nilai minimal kelulusan untuk Seminar, ujian Persiapan Tesis atau karya dan Ujian Tesis atau karya adalah B. Bila mahasiswa tidak lulus dalam suatu matakuliah maka harus mengulang kembali perkuliahan matakuliah tersebut. Kelulusan mata kuliah dinyatakan dalam bentuk angka dan huruf.

Penilaian Perkuliahan
Nilai prestasi studi mahasiswa dinyatakan dalam bentuk nilai huruf dan/ atau nilai angka. Dosen wajib menyerahkan berkas ujian dan nilai mahasiswa kepada Sekretariat Program Pascasarjana selambat-lambatnya satu minggu setelah ujian matakuliahnya berlangsung. Bila dosen belum memberikan nilai hingga batas waktu pengumuman nilai maka mahaiswa akan diberi nilai C, kecuali yang tidak mengikuti ujian, akan mendapat nilai E.

Nilai Angka dan Huruf
Nilai angka dan huruf merupakan pembobotan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut;

Nilai T (Tunda)
Nilai T (Tunda) diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi sebagian evaluasi yang ditetapkan, misalnya: tidak/ belum mengikuti Ujian Tengah Semester atau Akhir Semester, atau belum melengkapi tugas-tugas yang diberikan. Untuk penyelesaian nilai tersebut mahasiswa harus menghubungi dosen pengajar matakuliah yang bersangkutan.

Batas waktu penyelesaian nilai T adalah 2 minggu setelah pengumuman nilai. Bila melebihi batas waktu belum juga diselesaikan/ dipenuhi, maka nilai tersebut secara otomatis berubah menjadi E (tidak lulus).

Nilai K (Kosong)
Nilai kosong disebabkan oleh beberapa hal, antara lain;

  1. Nilai K (Kosong) merupakan nilai yang dapat dikenakan pada satu, beberapa, atau seluruh matakuliah pada semester yang bersangkutan. Nilai K tidak digunakan dalam perhitungan IPS maupun IPK. Nilai K diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: Mahasiswa belum dapat menyelesaikan Tesis atau karyanya pada akhir semester yang bersangkutan, sehingga membutuhkan perpanjangan masa studi.
  2. Mahasiswa terpaksa menghentikan seluruh atau sebagian kegiatan perkuliahan setelah semester berjalan dengan alasan yang dibenarkan, misalnya: sakit/ kecelakaan yang membutuhkan perawatan/ proses penyembuhan lama, musibah keluarga yang sangat berat sehingga mahasiswa harus meninggalkan kegiatan studi dalam waktu lama. Alasan perlu disampaikan secara tertulis disertai bukti-bukti dan mendapat persetujuan Direktur Program Pascasarjana
  3. Nilai K dosen belum memberikan nilai dan dapat berubah sesuai pencapaian mahasiswa bila telah mengikuti kuliah yang bersangkutan.

Pembobotan Nilai Mata Kuliah
Evaluasi hasil studi mahasiswa dalam suatu mata kuliah merupakan gabungan dari beberapa komponen nilai yang memiliki bobot berbeda-beda.

* * *

Share this: